Skip to main content

Warga Negara dan Negara

Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab: HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Pengertian Hukum menurut padangan beberapa ahli hukum
  1. Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
  2. Menurut A. Ridwan Halim pengertian hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
  3. Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai pengertian hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
  4. Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
  5. Menurut Kant, pengertian hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  6. Leon Duguit mengungkapkan pengertian hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, di mana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  7. Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai pengertian hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.

Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. 

Sifat dan Ciri Hukum
Agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulupun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum. Unsur-unsur hukum meliputi:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
  3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
  4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain:
  1. Terdapat perintah ataupun larangan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Negara
Menurut beberapa sumber, pengertian negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan tersistemasi dalam hal pengaturan sistem politik, ekonomi, konstitusi, pertahanan, sosial, keamanan dan lain sebagainya. Pengertian negara dapat ditinjau dari empat aspek yakni:
  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan: Menurut Harold. J. Laski dan Logemann, Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Logemann juga mengatakan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan hakikatnya adalah suatu tatanan kerja sama dalam menciptakan suatu kelompok manusia yang bersikap sesuai dengan kehendak negara tersebut.
  2. Negara sebagai organisasi politik: Fungsi negara pada aspek ini adalah sebagai pemelihara ketertiban bermasyarakat dengan menggunakan sistem hukum yang dibuat oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan gabungan kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara, bidang tata negara memiliki fungsi sebagai alat bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam buku “The Modern State” karangan Robert. M. Mac Iver. Menurutnya lagi, ciri khas yang membedakan antara negara dengan perkumpulan manusia lainnya adalah kedaulatan serta kekuasaan yang memiliki sifat mengikat dan memaksa.
  3. Negara sebagai organisasi kesusilaan: Friedrich Hegel mengatakan bahwa negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah di mana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain negara. Hegel juga tidak menyetujui adanya pemisahan kekuasaan yang disebabkan oleh pemisahan kekuasaan karena hal itu akan menyebabkan lenyapnya sebuah negara. Sebagai contoh, pemilihan umum diadakan bukan karena perwujudan kehendak mayoritas secara individu melainkan kehendak kesusilaan. Jadi apabila dilihat dari aspek ini, negara dianggap sebagai organisasi yang memiliki hak untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakatnya sementara masyarakat yang menjadi penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
  4. Negara sebagai perpaduan antara rakyat dengan pemerintah: Sebagai kesatuan bangsa, individu dalam suatu negara dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.


Pengertian negara menurut para ahli
Prof. Soepomo menyatakan 3 teori mengenai pengertian negara:
  1. Teori individualistic: Negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar perorangan yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan bernegara ini bertujuan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Beberapa tokoh yang menganjurkan teori ini adalah: Herbert Spencer, Jean Jacques Rousseau, Thomas Hobbes, Harold. J. Laski.
  2. Teori kelas: Negara adalah alat dari suatu golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang lebih kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih rendah. Teori ini diajarkan oleh Lenin, Frederich Engels, Karl Marx.
  3. Teori integralistik: Negara disusun oleh masyarakat yang integral, erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat yang juga merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara seperti ini lebih mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan dan mengatasi paham perseorangan serta paham golongan. Teori persatuan ini diajarkan oleh Adam Muller, F. Hegel dan Benedictus de Spinosa.

Beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian negara:
  1. Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu kumpulan atau organisasi manusia yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama.
  2. Roger. F. Soltau: Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat
  3. Georg Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang berdomisili di suatu wiayah tertentu.

Sifat negara
  1. Sifat memaksa: Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
  2. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  3. Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
  4. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Tujuan Negera
Setiap negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa tersebut.
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

A. Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
  1. Plato: Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
  2. Roger H. Soltau: Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
  3. Harold J. Laski: Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  4. Aristoteles: Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
  5. Socrates: Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan dirinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
  6. John Locke: Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
  7. Niccollo Machiavelli: Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
  8. Thomas Aquinas: Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
  9. Benedictus Spinoza: Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.


B. Tujuan Negara Menurut Teori
  1. Teori Negara Kesejahteraan: Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
  2. Teori Perdamaian Dunia: Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
  3. Teori Kedaulatan Hukum: Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori Kekuasaan Negara: Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
  5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan: Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.


Perbedaan dari Pemerintah (Government) Dengan Pemerintahan (Governance)
Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

Warga Negara
  1. Warga Negara mengandung arti sebagai peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. (Dede Rosyada, 2003)
  2. Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. (A.S. Hikam)
  3. Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1)


Pasal-Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang Dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut:

Hak warga negara Indonesia
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
  21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’.

Sumber
www.hukumsumberhukum.com
carapedia.com
belajarhukumindonesia.blogspot.com
9wiki.net/pengertian-negara
www.zonasiswa.com
www.academia.edu
www.slideshare.net/ubaidillah11/pengertian-warga-negara
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Comments

Popular posts from this blog

Reading 4 the 8th Meeting

Dracula - Chapter 1 The Road to Castle Dracula   My name is Jonathan Harker. I am a lawyer and I live in London. About seven years ago, some strange and terrible things happened to me. Many of my dear friends were in danger too. At last we have decided to tell the story of that terrible time. Part of my work is to find houses in England for rich people who live in foreign countries. At the beginning of 1875, I received a letter from Transylvania, a country in Eastern Europe. The letter was from a rich man called Count Dracula. He wanted to buy a house near London.   The Count ask me to find him an old house with a large garden. The price of the house was not important. I found him a large, old house to the east of London. I wrote to the Count and he agreed to buy it. There were many papers which he had to signs. To my surprise, Count Dracula invited me to visit him in his castle in Transylvania. ‘Bring the papers with you,’ he wrote in his letter. ‘I can sign them here.’   I

Heal the World

Mungkin...ini sudah sangat terlambat untuk mengatakan lagu Heal the World yang dinyayikan Michael Jackson mengandung pesan dan makna yang sangat dalam, tapi tak ada salahnya saya mengatakan apa yang saya pikirkan ketika saya -setelah sekian lama- mendengarkan kembali lagu ini sambil membaca liriknya. And the dream we were conceived In Will reveal a joyful face And the world we once believed in Will shine again in grace Then why do we keep strangling life Wound this earth Crucify its soul Though it's plain to see This world is heavenly be God's glow Bumi ini semakin hancur dan rusak. Penghuninya kini sudah semakin tak peduli dengan kondisi bumi yang sangat memprihatinkan. Di luar keadaan lingkungannya, manusia terus saling pamer kekuasaan, harta, uang dan sebagainya. Saling menghancurkan ras dan agama secara perlahan dan sembunyi-sembunyi, atau terang-terangan dan membuat seluruh dunia heboh dengan caranya yang membabi buta. Kemana perginya manus

Pengorganisasian dan Revisi Pesan-Pesan Bisnis

A. Pengorganisasian Melalui Outline Dibutuhkan dua proses tahapan  untuk mencapai pengorganisasian yang baik,  yaitu: 1. Mendefinisikan dan mengelompokan ide-ide: memutuskan apa yang harus dikatakan adalah masalah mendasar bagi setiap komunikator yang harus dipecahkan. Jika materinya memang lemah dan tidak memiliki suatu gaya yang menarik, fakta yang ada akan kabur. Cepat atau lambat, audiens akan menimpulkan bahwa komunikator benera-benar tidak mempunyai sesuatu yang bernilai sedikit pun. Apakah dengan menelepon, membuat tiga paragraph surat, atau menulis laporan dua ratus halaman, akan dimulai dengan mendefinisikan isi materinya. Semakin panjang dan kompleks, semakin penting tahap pertama ini. Apabila menyusun pesan yang panjang dan kompleks, outline sangat diperlukan dan menjadi penting artinya. Mengapa demikian? Hal ini karena dengan adanya outline akan membantu komunikator memvisualisasikan hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Di samping itu, outline j