Skip to main content

Posts

Showing posts from 2014

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

I. Masyarakat Perkotaan a. Pengertian Masyarakat Dalam pengertian sosiologi, masyarakat ridak dipandang sebagai suatu kumpulan individu-individu semata. Masyarakat merupakan suatu pergaulan hidup, oleh karena manusia hidup bersama. Masyarakat merupakan suatu sistem yang terbentuk karena hubungan anggota-anggotanya. Dengan kata lain, masyarakat adalah suatu sistem yang terwujud dari kehidupan bersama manusia, yang lazim disebut dengan sistem kemasyarakatan. Emile Durkheim (1951) menyatakan bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Cara yang baik untuk mengerti tentang masyarakat adalah dengan menelaah ciri-ciri pokok dari masyarakat itu sendiri. Sebagai suatu pergaulan hidup atau suatu bentuk kehidupan bersama manusia, maka masyarakat itu mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu: Manusia yang hidup bersama: Secara teoritis, jumlah manusia yang hidup bersama itu ada dua orang. Di dalam ilmui lmu

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. Pelapisan Sosial a. Pengertian Pelapisan Sosial Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata Stratifikasi sosial berasal dari bahasa Latin, yakni stratum yang berarti tingkatan dan socius yang berarti teman atau masyarakat. Jadi, secara umum dapat kita katakan bahwa pengertian stratifikasi sosial adalah tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Stratifikasi sosial berasal dari kiasan yang menggambarkan keadaan kehidupan masyarakat. Stratifikasi sosial (sosial stratifikasion) adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Dengan kata lain, perbedaan kedudukan akan menimbulkan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial. Perwujudan dari adanya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah adanya perbedaan golongan tingkat kedudukan atau kelas. Berikut ini, beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli, antara

Warga Negara dan Negara

Hukum Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab: HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Pengertian Hukum menurut padangan beberapa ahli hukum Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu. Menurut A. Ridwan Halim pengertian hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan te