Skip to main content

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. Pelapisan Sosial
a. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata Stratifikasi sosial berasal dari bahasa Latin, yakni stratum yang berarti tingkatan dan socius yang berarti teman atau masyarakat. Jadi, secara umum dapat kita katakan bahwa pengertian stratifikasi sosial adalah tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Stratifikasi sosial berasal dari kiasan yang menggambarkan keadaan kehidupan masyarakat. Stratifikasi sosial (sosial stratifikasion) adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Dengan kata lain, perbedaan kedudukan akan menimbulkan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial. Perwujudan dari adanya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah adanya perbedaan golongan tingkat kedudukan atau kelas. Berikut ini, beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli, antara lain sebagai berikut:
  1. Pitirim A. Sorokin:  perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
  2. Robert M. Z. Lawang: Stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
  3. Horton dan Hunt: Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  4. Soerjono Soekanto: Stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
  5. Bruce J. Cohen: Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
  6. Astrid S. Susanto: Staratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.

b. Terjadinya Pelapisan Sosial
Dasar pokok timbulnya sistem pelapisan dalam masyarakat adalah karena adanya sistem penilaian atau penghargaan terhadap berbagai hal dalam masyarakat tersebut; berkenaan  dengan  potensi, kapasitas atau kemampuan manusia yang tidak sama satu dengan yang lain, dengan sendirinya sesuatu yang dianggap bernilai atau berharga itu juga menjadi keadaan yang langka, orang akan senantiasa meraih penghargaan itu dengan sekuat tenaga baik melalui persaingan bahkan tidak jarang dengan melalui konflik fisik. Ada dua proses timbulnya pelapisan dalam masyarakat itu:
  1. Terjadi dengan sendirinya. Pelapisan sosial itu terjadi karena tingkat umur (age stratification), dalam sistem ini masing-masing anggota menurut klasifikasi umur mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda; untuk masyarakat-masyarakat tertentu, ada keistimewaan dari seorang anak sulung di mana dengan nilai-nilai sosial yang berlaku mereka mendapat prioritas dalam pewarisan atau kekuasaan. Asas senioritas yang ada dalam sistem pelapisan ini dijumpai pula dalam bidang pekerjaan, agaknya ada hubungan yang erat antara usia seorang karyawan dengan pangkat atau kedudukan yang ditempatinya. Ini terjadi karena dalam organisasi tersebut pada asasnya karyawan hanya dapat memperoleh kenaikan pangkat setelah berselang suatu jangka waktu tertentu; karena jabatan dalam organisasi hanya dapat dipangku oleh karyawan yang telah mencapai suatu pangkat minimal tertentu; dan karena dalam hal ini terdapat suatu lowongan jabatan baru, karyawan yang dipertimbangkan untuk mengisinya ialah mereka yang dianggap paling senior. Walaupun tidak mutlak benar, faktor kepandaian atau kecerdasan (intellegensia) pada umumnya masih dipakai sebagai tolok ukur untuk membedakan orang dengan orang lainnya. Faktor ketidaksengajaan lainnya adalah kekerabatan, maksud kekerabatan di sini adalah kedudukan orang perorangan terhadap kedekatannya dengan sumber kekerabatan itu. Biasanya faktor kekerabatan di sini berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya. Tidak seluruh anggota keluarga dapat menjadi ketua adat pada salah satu keluarga. Bentuk lain dari sistem pelapisan yang terjadi dengan sendirinya adalah gender, fenomena ini walaupun tidak mutlak menentukan suatu pelapisan namun dalam beberapa hal juga menunjuk pada sistem itu. Sistem pewarisan pada beberapa masyarakat menunjukan kecenderungan bahwa laki-laki berhak mewarisi lebih dari perempuan; atau dalam bidang pekerjaan, khususnya pada kehidupan masyarakat yang belum begitu modern, dominasi laki-laki terasa lebih kental dibandingkan dengan perempuan, partisipasi perempuan dalam dunia kerja relatif lebih terbatas; dibandingkan dengan laki-laki para pekerja perempuan pun relatif lebih banyak terdapat di strata yang lebih rendah, dan sering menerima upah atau gaji yang lebih rendah dari laki-laki.
  2. Sistem pelapisan yang sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama, di samping dibeda-bedakan berdasarkan status yang diperoleh, anggota masyarakat dibeda-bedakan pula berdasarkan status yang diraihnya, sehingga menghasilkan berbagai jenis stratifikasi. Salah satu di antaranya adalah stratifikasi berdasarkan pendidikan (educational stratification); bahwa hak dan kewajiban warga negara sering dibeda-bedakan atas dasar tingkat pendidikan formal yang berhasil mereka raih. Sistem stratifikasi yang lain yang kita jumpa dalam kehidupan sehari-hari ialah stratifikasi pekerjaan (occupational stratification). Di bidang pekerjaan modern kita mengenal berbagai klasifikasi yang mencerminkan stratifikasi pekerjaan, seperti misalnya perbedaan antara manager serta tenaga eksekutif dan tenaga administratif, buruh; antara tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi.; Kepala dinas, kepala bagian, kepala seksi, kepala koordinator dan sebagainya. Stratifikasi ekonomi (economic stratification), yaitu pembedaan warga masyarakat berdasarkan penguasaan dan pemilikan materi, pun merupakan suatu kenyataan sehari-hari. Dalam kaitan ini kita mengenal, antara lain, perbedaan warga masyarakat berdasarkan penghasilan dan kekayaan mereka menjadi kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. Dalam masyarakat kita terdapat sejumlah besar warga yang tidak mampu memenuhi keperluan minimum manusia untuk hidup layak karena penghasilan dan miliknya sangat terbatas, tetapi ada pula warga yang seluruh kekayaan pribadinya bernilai puluhan miliar bahkan ratusan miliar rupiah. Di kalangan petani di pedesaan, kita menjumpai beberapa perbedaan antara petani pemilik tanah, petani penggarap dan buruh tani, yang mana masing-masing strata itu memiliki cara hidup tersendiri sesuai dengan kedudukan (ekonomi) nya dalam masyarakat.

Seperti yang telah diuaraikan sebelumnya, bahwa ada pula sistem stratifikasi sosial yang dengan sengaja disusun untuk mengejar tujuan bersama; hal itu biasanya dilakukan terhadap pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti misalnya pemerintahan, perusahaan, partai politik, angkatan bersenjata, atau perkumpulan. Kekuasaan dan wewenang itu merupakan suatu unsur yang khusus dalam sistem pelapisan dalam masyarakat, unsur mana mempunyai sifat yang lain daripada uang, tanah, dan sebagainya dapat terbagi secara bebas di antara anggota suatu masyarakat tanpa merusak keutuhan masyarakat itu.

c. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Menurut Moeis (2008), ukuran atau kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kekayaan: Ukuran ini dapat berupa kebendaan, barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak, orang-orang itu termasuk lapisan paling atas. Kekayaan tersebut, misalnya dapat dilihat dari tempat tinggal, kendaraan-kendaraan, pakaian yang dikenakan, kebiasaan dalam mencukupkan kebutuhan rumah tangga, yang semuanya itu dianggap sebagai status simbol kedudukan seseorang.
  2. Kekuasaan: Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, maka orang itu menempati lapisan tertinggi dalam masyarakat.
  3. Kehormatan: Ukuran ini mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan, ukuran semacam ini biasanya hidup pada bentuk-bentuk masyarakat yang masih tradisional, orang-orang yang bersangkutan adalah individu yang dianggap atau pernah berjasa besar dalam masyarakat, orang atau orang-orang yang paling dihormati atau yang disegani, ada dalam lapisan atas.
  4. Ilmu Pengetahuan: Ukuran ini biasanya dipakai oleh masyarakat-masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ada kalanya ukuran tersebut menyebabkan akibat-akibat yang negatif, oleh karena kemudian ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya.

Sedangkan menurut Herdiyanto (2005), kriteria atau ukuran yang umumnya digunakan untuk mengelompokkan para anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan tertentu adalah sebagai berikut:
  1. Kekayaan: Kekayaan atau sering juga disebut ukuran ekonomi. Orang yang memiliki harta benda berlimpah (kaya) akan lebih dihargai dan dihormati daripada orang yang miskin.
  2. Kekuasaan: Kekuasaan dipengaruhi oleh kedudukan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Seorang yang memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati lapisan sosial atas, sebaliknya orang yang tidak mempunyai kekuasaan berada di lapisan bawah.
  3. Keturunan: Ukuran keturunan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan berdasarkan golongan kebangsawanan atau kehormatan. Kaum bangsawan akan menempati lapisan atas seperti gelar: Andi di masyarakat Bugis, Raden di masyarakat Jawa, Tengku di masyarakat Aceh, dsb.
  4. Kepandaian/penguasaan ilmu pengetahuan: Seseorang yang berpendidikan tinggi dan meraih gelar kesarjanaan atau yang memiliki keahlian/profesional dipandang berkedudukan lebih tinggi, jika dibandingkan orang berpendidikan rendah. Status seseorang juga ditentukan dalam penguasaan pengetahuan lain, misalnya pengetahuan agama, ketrampilan khusus, kesaktian, dsb.

II. Persamaan Derajat
a. Pengertian Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satuvdengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yangvdibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik.
Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.

b. Pasal-Pasal Tentang Persamaan Hak
Persamaan hak dan kedudukan di muka hukum, hanya bisa diperoleh apabila ada badan, komisi, lembaga maupun biro yang memperjuangkan secara khusus, baik yang dibentuk oleh negara, masyarakat ataupun badan usaha, tanpa ada yang memperjuangkaan sulit rasanya keadilan dan persamaan hak bisa diperoleh, Sesungguhnya negara telah menjamin hak-hak dasar manusia, sebagaimana diatur UUD 1945:

  1. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi tanpa ada pengecualian, begitu pula pada
  2. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  3. Pasal 28B ayat (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  4. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  5. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ayat (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  6. Pasal 28E ayat (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  7. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  8. Pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  9. Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  10. Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  11. Pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

III. Massa
a. Pengertian Massa
Dalam sosiologi, istilah “massa” mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan (crowd) yang bersifat sementara.
Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat “dalang” di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.

b. Ciri-Ciri Masa
  1. Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial
  2. Anonim dan heterogen
  3. Tidak terdapat interaksi dan interelasi
  4. Tidak mampu bertindak secara teratur
  5. Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi)

IV. Sumber
Wikipedia

Comments

Popular posts from this blog

Reading 4 the 8th Meeting

Dracula - Chapter 1 The Road to Castle Dracula   My name is Jonathan Harker. I am a lawyer and I live in London. About seven years ago, some strange and terrible things happened to me. Many of my dear friends were in danger too. At last we have decided to tell the story of that terrible time. Part of my work is to find houses in England for rich people who live in foreign countries. At the beginning of 1875, I received a letter from Transylvania, a country in Eastern Europe. The letter was from a rich man called Count Dracula. He wanted to buy a house near London.   The Count ask me to find him an old house with a large garden. The price of the house was not important. I found him a large, old house to the east of London. I wrote to the Count and he agreed to buy it. There were many papers which he had to signs. To my surprise, Count Dracula invited me to visit him in his castle in Transylvania. ‘Bring the papers with you,’ he wrote in his letter. ‘I can sign them here.’   I

Heal the World

Mungkin...ini sudah sangat terlambat untuk mengatakan lagu Heal the World yang dinyayikan Michael Jackson mengandung pesan dan makna yang sangat dalam, tapi tak ada salahnya saya mengatakan apa yang saya pikirkan ketika saya -setelah sekian lama- mendengarkan kembali lagu ini sambil membaca liriknya. And the dream we were conceived In Will reveal a joyful face And the world we once believed in Will shine again in grace Then why do we keep strangling life Wound this earth Crucify its soul Though it's plain to see This world is heavenly be God's glow Bumi ini semakin hancur dan rusak. Penghuninya kini sudah semakin tak peduli dengan kondisi bumi yang sangat memprihatinkan. Di luar keadaan lingkungannya, manusia terus saling pamer kekuasaan, harta, uang dan sebagainya. Saling menghancurkan ras dan agama secara perlahan dan sembunyi-sembunyi, atau terang-terangan dan membuat seluruh dunia heboh dengan caranya yang membabi buta. Kemana perginya manus

Workshop Young Diabetic Discussion: Learn and Manage Type 1 Diabetes

DOCLink 2018 akan menyelenggarakan acara workshop  dengan tema: Young Diabetics Discussion: Learn and Manage Type 1 Diabetes NOVOTEL, MANGGA DUA JAKARTA Sabtu, 21 Juli 2018 16.00-21.00 MATERI ACARA: 1. Materi 1 - basic diabetes & update 2. Materi 2 - new treatment options and insulin adjustment strategy 3. Materi 3 - diabetes technology in apps, pumps and CGM Notes: 1. Biaya Rp100.000 (akan dapat kaos lengan panjang) 2. Kuota terbatas 3. Terbuka untuk umum 4. Terbuka untuk diabetisi di atas 17 tahun (apabila anak di bawah 17, boleh digantikan orang tuanya) For registration please contact: Sarah: 085781068575 Dr Firas: 08159471228